Janda Nikah Siri Tanpa Wali Bolehkan Dalam Islam ?

Jasa Nikah Siri

Janda Nikah Siri Tanpa Wali

Apa itu Janda ? Janda adalah sebutan bagi wanita yang telah di tinggal suaminya karena perceraian ataupun karena kematian, nah menjnadi pertanyaan besar dalam kehidupan kita bahwa seorang wanita janda mempunyai hak tersendiri dalam menentukan perwalinya apakah demikian ? iya memang ada hak tersendiri namun tidak mengenyampingkan peran wali nasab wali sah dari seorang jan tersebut

Contohnya jika misalkan seorang janda tersebut sudah menentukan pilihanya dia telah matang siap menerima kemudian meminta ijin wali atau ortunya sebagai saran untyuk menjadi suaminya kemudian karena hal tertentu seorang wali tidak mengijinkan apakah bisa janda tersebut perlu wali hakim dalam pernikahanya ? iya jelas perlu karena seorang wanita tidak berhak menikahkan dirinya.

Jadai wali adalah hal utama dalam pernikahan namun ada beberapa hal tertentu seorang wanita khususnya janda nikah siri tanpa wali itu jika persoalanya adalah hal-hal syar’i yang mengakibatkan mudhorot lebih besar dari pada manfaatnya

maka dari itu ada kaidah “dar’ul mafasid mukoddamun ‘ala jalbil masholih” yang kurang lebih berarti Meninggalkan hal-hal yang buruk demi kerusakan lebih baik untuk mengutamakan manfaat darinya

Syarat Nikah Siri Janda Tanpa Wali

Lalu Bagimana Jika Seorang Janda Ingin Menikah Tanpa Wali Sahnya ? Syaratnya adalah tetap meminta ijin terlebih dahulu menyampaikan mengutarakan keinginannya untuk menikah dengan seorang pria pilihanya yang sudah mantap, jika penolakanya oleh seorang wali karena hal-hal yang tidak syar’i maka beberapa pendapat membolehkan seorang janda menikah siri tanpa wali sahnya.

namun penjelasan diatas hanya untuk tambahan masukan saja jika anda ingin mendapatkan informasi lengkapnya saya sarankan cari referensi lainya supaya anda tidak ragu akan hal tersebut.

Penjelasan 4 Madzhab Terhadap Wali bagi Wanita Janda

Mazhab Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Malik

Dari Kesimpulan Pendapat 3 Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali Bahwa Keberadaan Wali dalam sebuah pernikahan adalah WAJIB dan itu menjadai Sah nya sebuah pernikahan tanpa wali maka nikahnya batal,

Karena mereka berpendapat bahwa wali adalah pusat peran besar dalam kehidupan seorang wanita apapun itu alasanya entah perawan ataupun janda dewasa wajib dalam kehadiran sorang wali

Mazhab Imam Hanafi

Khusus Untuk Imam Hanafi ini sangat unik dan berbeda pandangan dalam hal wali khususnya bagi seorang janda. beliau mengutarakan dalam beberapa kutipan dari yang saya dapat dalam artikel

Bagi seorang wanita yang telah baligh dewasa telah mengerti memilih jalan kehidupanya baginya seorang wali tetap menjadi utama namun untuk soal ijin jika tidak diperbolehkan karena hal tidak syar’i wanita tersebuta dapat menentukan sendiri pilihanya .

Akan tetapi dalam hal tertentu tetap wali berhak melarang jika menjadikan hal-hal yang mengarah ke tidak syar’i yang tidak diperbolehkan oleh alllah SWT dalam hal ini anda dapat membaca Bolehkan Seorang Janda Menikah Tanpa Wali ?

Nikah Siri Janda Menggunakan Wali Hakim

Wali Hakim Adalah Peran pengganti wali sah jika tidak bisa menikahkan biasanya bahasa hakim itu dari pemerintah yang telah ditunjuk khusus untuk melaksanakan pernikahan, nah bagi wanita janda yang digantikan walinya atau di wakilkan walinya bernama wali hakim bahasa dalam masyarakatnya

keberadaan wali hakim untuk janda sangat penting karena bisa juga wali nasabnya tidak ada atau terputus atau menghilang tidak tahu keberadaaanya maka peranan wali hakim dalam pernikahan siri seorang janda sangat perlu sekali untuk tambahan informasi Bisa Anda Baca Hukum Menikahi Janda Tanpa Wali

Bagi Anda Yang Ingin Menikahi Janda Tanpa Wali Dari keterangan diatas anda dapat menghubungi Website ini Atau Call dan Whatsapp 0813-9217-5464

Also Read

Bagikan: